Senin, 30 April 2012

STRUKTUR PEMDES GUNUNGSARI




KEPALA DESA
Hj. Mas'adah


 
SEKDES
Moch. Ali



KAUR UMUM
Senawan


KAUR PEMERINTAHAN
Hidayati


KAUR PEMBANGUNAN
Bambang setyo Budi



KAUR KEUANGAN
Utuk Karyaningrum


KEPETENGAN
Rukadi



KASUN KRAJAN
Abdul Rokhim



KASUN BARAN
Nachrowi

















PROFIL DESA GUNUNGSARI



Desa GUNUNGSARI merupakan salah satu dari 12 (dua Belas ) Desa di Kecamatan Tajinan, berjarak ± 1 km ke arah utara dari ibukota Kecamatan Tajinan dan ± 15 km ke arah barat laut dari kota MALANG, dilihat secara geografis berada diketinggian ± 85 m dari permukaan air laut dengan suhu udara rata-rata 25 °C.
Sedangkan batas-batas wilayah desa Gunungsari  sebagai berikut :
o       Sebelah Utara  Desa Ngingit Kec Tumpang
o       Sebelah Selatan  Desa Tajinan Kec. Tajinan
o       Sebelah Barat   Desa Tajinan Kec. Tajinan
o       Sebelah Timur  Desa Gunungronggo Kecamatan Tajinan

Potensi daerah yang bisa dikembangkan adalah sebagian besar buruh tani , perdagangan, pertanian dan . Mata pencaharian kebanyakan penduduk desa Gunungsari adalah bertani, buruh tani, buruh bangunan, pegawai negeri, pegawai swasta dan sebagian lagi merantau keluar kota, luar pulau bahkan ke luar negeri.
    1. Luas Pemukiman  32Ha
    2. Luas Persawahan 63 Ha
    3. Luas Perkebunan 71,565 Ha
    4. Luas Kuburan 2 Ha
    5. Luas Perkarangan 58 Ha
    6. Luas Perkantoran 0,4 Ha
    7. Luas Prasarana umum lainya 23,135 Ha
    8. Luas Wilayah Keseluruhan 250 Ha 
    9. Jumlah Dusun     2 (Dua) yaitu :   Dusun Krajan dan Dusun Baran


Jumlah Penduduk berdasarkan jenis kelamin :
o     Laki-laki  1939  jiwa
o     Perempuan  1889  jiwa
Jumlah Jumlah Penduduk 3828 Jiwa

Jumlah Penduduk berdasarkan mata pencaharian :
o     Pegawai Negeri  : 11 jiwa
o     Pedagang  : 50 jiwa
o     Petani :  493 jiwa
o     Buruh tani/ bangunan : 623 jiwa
o     Usaha Sendiri :  40  jiwa
o     Tidak Bekerja  : 760 jiwa

Jumlah Penduduk berdasarkan mata pendidikan :
o     Tidak sekolah : 174 jiwa
o     TK/ belum sekolah :  471 jiwa
o     Sekolah Dasar  : 445 jiwa
o     SLTP : 408 jiwa
o     SLTA  : 221 jiwa
o     Sarjana dan keatas  : 28 jiwa

Jumlah fasilitas sarana :
o     Posyandu   : 5 unit
o     Polindes : 1 unit
o     Puskesmas Pembantu  : 1 unit
o     Gedung TK  :  2 unit
o     Gedung SD Negeri : 2 unit  
o     Masjid  :  3 unit


LEMBAGA PEMERINTAH DESA
1.  Kepala Desa   : Hj. MAS'ADAH
2.  Sekretaris Desa : MOCH. ALI , SE
3.  Kaur Umum  : SENAWAN
4.  Kebayan : HIDAYATI
5.  Kaur Pembangunan  : BAMBANG SETYO BUDI
6.  Kaur Keuangan  :  UTUK KAYANINGRUM
7.  Kepetengan  : RUKADI
8.  Modin  : SIBRO MULIS
9.  Kamituwo Krajan : ABDUL ROKHIM
10 Kamituwo Baran : NACHROWI


Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Tajinan mulai sejak tahun 2009, sejak tahun tersebut Desa Gunungsari sudah aktif berpartisipasi dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
Berikut tabel Kegiatan PNPM Desa Gunungsari s/d  tahun 2011
No.
Tahun
Jenis Kegiatan
Alokasi Dana
(Rp.)
Volume
Sumber Dana
Dana PNPM
(Rp.)
Swadaya
(Rp.)
1
2009
SPP
23.000.000
3 Kel
23.000.000
0
Aspal Jalan
74.004.000
550 x 2,5
62.404.000
11.600.000
2
2010
SPP
38.000.000
4 Kel
38.000.000
0
Aspal Jalan
145.150.250
1500 x 2,5
134.730.250
 10.420.000
3
2011
SPP
-
-
-
-
Rabat Beton
110.880.900
513 x 2,5
88.666.700
22.214.200
Jumlah
    391.035.150

              346.800.950
44.234.200

Sabtu, 14 April 2012

TUPOKSI PERANGKAT DESA


TUPOKSI PERANGKAT DESA

A. Kepala Desa
  1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang :
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  • Mengajukan Rancangan PERDES
  • Menetapkan PERDES yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat dan perekonomian Desa.
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif


B. Sekretaris Desa
  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa yang mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa.
  2. Dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa serta mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan ;
  • pelaksanaan urusan keuangan ;
  • pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
  • melaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya.
C. Kepala Urusan Umum
  1. menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat beserta pengirimannya ;
  2. mengatur dan menata surat-surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa/Carik ;
  3. mengatur rumah tangga Sekretariat Desa, tamu-tamu, kebutuhan kantor, penyimpanan dan pemeliharaannya ;
  4. menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen-dokumen, absensi Perangkat Desa dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan ;
  5. mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan kantor dan sebagainya.
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang umum ;
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik;

D. Kepala Urusan Keuangan
  1. mengelola administrasi keuangan Desa, mempersiapkan data guna menyusun rancangan anggaran, perubahan dan perhitungan, penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa, melaksanakan tata pembukuan secara teratur ;
  2. menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran, upah dan gaji Perangkat Desa ;
  3. mengadakan penilaian pelaksanaan APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan ;
  4. membantu kelancaran pemasukan pendapatan Daerah, menginventarisir kekayaan Desa, bondo Desa (luas, status, penggunaan dan lain-lain) ;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang keuangan;
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.

E. Kebayan
  1. melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi pertanahan, urusan transmigrasi dan monografi Desa ;
  2. membantu meningkatkan urusan-urusan RT/RW dan meningkatkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ;
  3. memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pemerintahan ;
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.





F. Kuwowo
  1. melaksanakan tugas kegiatan di bidang pembangunan antara lain meliputi menyiapkan/menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan Desa untuk dibicarakan dalam forum konsultasi dengan BPD, melaksanakan bimbingan ketrampilan masyarakat di bidang pembangunan fisik Desa ;
  2. menyusun pelaksanaan pembagian air, membina kadar-kadar pengairan serta kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) ;
  3. membina kelompok-kelompok koperasi dan lumbung Desa ;
  4. membantu menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ;
  5. meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Desa, serta membantu penyusunan program Pembangunan Desa ;
  6. membantu usaha-usaha memajukan pertanian, peternakan, perikanan serta pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa ;
  7. memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang pembangunan ;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.

G. Modin
  1. mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang Nikah Talak Rujuk ;
  2. menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga ;
  3. membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya ;
  4. mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana social untuk penderita cacat, panti asuhan, badan-badan sosial lain serta mengkoordinir pelaksanaannya ;
  5. membantu mengusahakan pengawasan/penanggulangan tindak perjudian, tindakan-tindakan lain yang bersifat judi, gelandangan, tuna sosial ;
  6. melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan kesehatan tempat umum, aliran kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan izin usaha sosial;
  7. memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang kesejahteraan rakyat ;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.


H. Kepetengan/Jogoboyo
  1. melaksanakan tugas kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban antara lain administrasi data petugas keamanan dan pos keamanan di Desa ;
  2. membina petugas keamanan Desa terhadap hal-hal yang menyangkut keamanan dan ketertiban serta ketrampilan penanganan gangguan keamanan ;
  3. membantu meningkatkan urusan-urusan keamanan dan ketertiban Desa ;
  4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang keamanan ;
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.

I.Kamituwo
Kamituwo mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana pembantu Kepala Desa di Dusun.