TUPOKSI
PERANGKAT DESA
A. Kepala Desa
- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai
wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Mengajukan Rancangan PERDES
- Menetapkan PERDES yang telah mendapat persetujuan
bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat dan perekonomian Desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf
pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa yang mempunyai tugas
menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di
Desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa.
- Dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Desa bertanggung
jawab kepada Kepala Desa serta mempunyai fungsi :
- pelaksanaan urusan surat menyurat kearsipan dan
laporan ;
- pelaksanaan urusan keuangan ;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan ;
- melaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya.
C. Kepala Urusan Umum
- menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan
dan proses surat menyurat beserta pengirimannya ;
- mengatur dan menata surat-surat yang dimintakan tanda
tangan Kepala Desa/Carik ;
- mengatur rumah tangga Sekretariat Desa, tamu-tamu,
kebutuhan kantor, penyimpanan dan pemeliharaannya ;
- menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip,
mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen-dokumen, absensi
Perangkat Desa dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan
;
- mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan
kantor dan sebagainya.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam
bidang umum ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Carik;
D. Kepala Urusan Keuangan
- mengelola administrasi keuangan Desa, mempersiapkan
data guna menyusun rancangan anggaran, perubahan dan perhitungan,
penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa, melaksanakan tata pembukuan
secara teratur ;
- menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran,
upah dan gaji Perangkat Desa ;
- mengadakan penilaian pelaksanaan APBDes dan
mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan ;
- membantu kelancaran pemasukan pendapatan Daerah,
menginventarisir kekayaan Desa, bondo Desa (luas, status, penggunaan dan
lain-lain) ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam
bidang keuangan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Carik.
E. Kebayan
- melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi
penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi pertanahan, urusan
transmigrasi dan monografi Desa ;
- membantu meningkatkan urusan-urusan RT/RW dan
meningkatkan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam
bidang pemerintahan ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Carik.
F. Kuwowo
- melaksanakan tugas kegiatan di bidang pembangunan
antara lain meliputi menyiapkan/menyusun ruang data, menyusun data
pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan Desa untuk dibicarakan
dalam forum konsultasi dengan BPD, melaksanakan bimbingan ketrampilan
masyarakat di bidang pembangunan fisik Desa ;
- menyusun pelaksanaan pembagian air, membina
kadar-kadar pengairan serta kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) ;
- membina kelompok-kelompok koperasi dan lumbung Desa ;
- membantu menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan
pembangunan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ;
- meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka
koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Desa, serta membantu penyusunan
program Pembangunan Desa ;
- membantu usaha-usaha memajukan pertanian, peternakan,
perikanan serta pelaksanaan gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan Desa ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam
bidang pembangunan ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Carik.
G. Modin
- mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta
segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang Nikah
Talak Rujuk ;
- menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan
kegiatan generasi muda dan olah raga ;
- membantu mengatur pemberian bantuan pada korban
bencana alam serta mengamati pelaksanaannya ;
- mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana social
untuk penderita cacat, panti asuhan, badan-badan sosial lain serta
mengkoordinir pelaksanaannya ;
- membantu mengusahakan pengawasan/penanggulangan
tindak perjudian, tindakan-tindakan lain yang bersifat judi, gelandangan,
tuna sosial ;
- melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan,
kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga
Berencana, kesehatan masyarakat dan kesehatan tempat umum, aliran
kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial
dan izin usaha sosial;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam
bidang kesejahteraan rakyat ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Carik.
H. Kepetengan/Jogoboyo
- melaksanakan tugas kegiatan di bidang keamanan dan
ketertiban antara lain administrasi data petugas keamanan dan pos keamanan
di Desa ;
- membina petugas keamanan Desa terhadap hal-hal yang
menyangkut keamanan dan ketertiban serta ketrampilan penanganan gangguan
keamanan ;
- membantu meningkatkan urusan-urusan keamanan dan
ketertiban Desa ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam
bidang keamanan ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Carik.
I.Kamituwo
Kamituwo mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana pembantu Kepala Desa di Dusun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar